BERWA.ID, WAJO — Aktivitas pengambilan tanah urug dari lahan persawahan di wilayah Lajokka, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu kini mendapat perhatian dari aparat penegak hukum dan instansi teknis.
ESDM Provinsi Sulawesi Selatan bersama Polres Wajo turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas penggalian tanah urug yang menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.
Turunnya tim ke lokasi diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, terutama terkait legalitas kegiatan, perizinan, status lahan, dampak terhadap lingkungan dan lahan pertanian, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Aktivitas Berlangsung Lama, Legalitas Dipertanyakan
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas pengambilan tanah urug dari area persawahan diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dilakukan secara berulang.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, material tanah hasil galian dimuat menggunakan kendaraan angkutan untuk dibawa keluar dari lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika kegiatan tersebut masuk dalam kategori kegiatan pertambangan atau pengambilan material yang wajib berizin, maka aspek legalitasnya perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
Dugaan Ada "Backing" Oknum Aparat Polisi dan Tentara
Selain persoalan perizinan, beredar pula dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut dapat berlangsung karena adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan.
Namun, dugaan keterlibatan atau backing oknum aparat polisi dan tentara belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak boleh disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan maupun bukti yang sah.
Karena itu, pemeriksaan ESDM Provinsi dan Polres Wajo diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang mengelola kegiatan serta memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Penambangan Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana
Ketentuan mengenai pertambangan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan pertambangan.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap suatu kegiatan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penentuan status hukum kegiatan oleh aparat serta instansi berwenang.
Selain aspek pidana, kegiatan pertambangan juga berkaitan dengan perizinan, penggunaan tanah, pengelolaan lingkungan dan kewajiban lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
ESDM dan Polres Wajo Diminta Transparan
Dengan turunnya ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Polres Wajo ke lokasi, masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan.
Setidaknya ada sejumlah hal yang perlu diperjelas:
Apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah?
Siapa pemilik dan pengelola kegiatan?
Bagaimana status lahan yang menjadi lokasi penggalian?
Ke mana material tanah urug tersebut diangkut?
Apakah kegiatan tersebut berdampak terhadap lahan pertanian dan lingkungan?
Apakah ditemukan pelanggaran dalam kegiatan tersebut?
Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum apa yang akan dilakukan?
Turunnya aparat ke lokasi menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika kegiatan tersebut legal, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
BERWA.ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik lahan, pengelola kegiatan, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan ESDM Provinsi dan Polres Wajo. Benarkah aktivitas tersebut memiliki legalitas, atau justru ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan?,(Tim/Red.).
Editor : R. Edogawa

0 Komentar