Sorotan Dugaan “86” Kasus Passobis di Wajo, 19 Orang Dikabarkan Dilepas Usai Diamankan

 


BERWA.ID, WAJO – Kabar mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan 19 orang yang disebut-sebut terlibat aktivitas passobis di Kabupaten Wajo menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebut mereka sempat diamankan oleh sejumlah personel yang dikatakan berasal dari Polda Sulawesi Selatan, namun kemudian dilepas sehari setelahnya.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara utuh apakah benar terjadi penangkapan, apa dasar hukumnya, serta mengapa orang-orang yang dikabarkan diamankan kemudian dilepaskan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, sebanyak 19 orang diduga diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di wilayah Kabupaten Wajo.

Menurut keterangan sumber tersebut, operasi itu diduga melibatkan delapan personel kepolisian. Namun status dan satuan kedelapan personel tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Sumber yang sama mengklaim bahwa pada Kamis, 13 Agustus 2026, seluruh orang yang sebelumnya diamankan telah dilepas. Kendaraan yang disebut sempat ikut diamankan juga dikabarkan telah dikembalikan kepada pemilik masing-masing diduga membayaran ratusan juta.


Masyarakat Pertanyakan Proses Penanganan

Kabar tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan di masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penanganannya, terlebih beredar pula tudingan mengenai praktik yang dikenal dengan istilah “86” atau penyelesaian perkara secara tidak resmi.

Ada pula tudingan bahwa pelepasan diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang. BERWA.ID menegaskan tudingan tersebut masih berupa informasi dari sumber masyarakat dan belum disertai bukti maupun konfirmasi resmi dari Polda Sulsel. Karena itu, tudingan adanya pemerasan atau transaksi tertentu tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Sorotan serupa juga diarahkan terhadap penanganan aktivitas passobis oleh aparat di wilayah Wajo. 

Terkadang Penggerebekan dilakukan Tipidter Black dan Resmob Pajanojago Polres Wajo diduga kuat hanya diamankan saja dan nantinya dilepas usai dibayar, Dia cari cari kesalahan masyarakat namun ujung ujungnya duit juga, hal ini sering dilakukan ungkap passobis tidak mau namanya disebut.


Masyarakat berharap setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak melahirkan spekulasi mengenai adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Kapolsek Keera Mengaku Belum Mengetahui

Saat dimintai konfirmasi mengenai kabar penangkapan tersebut, Kapolsek Keera AKP Johari, SH mengatakan dirinya belum mengetahui persoalan itu karena baru mulai bertugas setelah serah terima jabatan.

“Saya belum tahu masalah tersebut. Saya masuk kantor di Polsek Keera nanti hari Jumat, 14/8, sehari setelah sertijab di Mapolres,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang anggota Resmob Polres Wajo yang dihubungi juga mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap 19 orang yang diduga terkait aktivitas passobis tersebut.

Keterangan itu semakin memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang melakukan operasi, dari satuan mana, serta bagaimana status hukum 19 orang yang disebut sempat diamankan tersebut.


Polda Sulsel Diharapkan Berikan Klarifikasi

Jika informasi penangkapan itu benar, publik dinilai berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan dan dasar tindakan kepolisian, barang yang diamankan, hasil pemeriksaan, serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar pelepasan.

Sebaliknya, apabila informasi yang berkembang tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk mencegah tudingan liar yang dapat merugikan institusi maupun personel kepolisian.

Karena itu, BERWA.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Sulsel dan pihak-pihak terkait mengenai kebenaran dugaan penangkapan dan pelepasan tersebut, termasuk tudingan adanya permintaan uang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulsel yang diterima redaksi mengenai rangkaian peristiwa tersebut. Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini terbuka untuk dimuat secara proporsional,(Tim/Red)


Editor: R. Edogawa

0 Komentar