Mantan Passobis Sidrap Klaim Setor Uang ke Polda Sulsel Tiap Pekan, Propam dan Krimsus Diminta Tindak Lanjuti

 


BERWA.ID, MAKASSAR – Sorotan terhadap dugaan praktik penipuan daring atau passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Kali ini, seorang netizen yang mengaku sebagai mantan pelaku passobis menyampaikan sejumlah tudingan terkait keberadaan base camp penipuan yang disebut masih beroperasi.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial dan dikutip IDN Times, akun @TassimbungTassimbung mengaku pernah terlibat dalam aktivitas penipuan berbasis di Sidrap, namun menyatakan dirinya telah berhenti.

Ia kemudian mengklaim bahwa sejumlah base camp passobis di Sidrap masih beroperasi dan menuding adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada aktivitas tersebut.

“Izin bang. Saya juga dulunya penipu yang berbasis di Sidrap, Sulawesi Selatan, tapi sekarang saya sudah tobat,” tulis akun tersebut dalam kolom komentar.

Yang menjadi sorotan adalah klaim mengenai dugaan adanya setoran uang secara rutin kepada pihak tertentu di kepolisian. Akun tersebut bahkan menyebut uang disebut disetorkan setiap pekan dengan alasan keamanan.

Selain itu, akun tersebut menuding adanya keterlibatan pihak kepolisian dalam membantu aktivitas promosi melalui iklan berbayar di media sosial.

Namun, seluruh pernyataan tersebut masih berupa klaim atau tudingan dari akun media sosial dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.


Polda Sulsel Janji Tindak Lanjuti "Namun Gayanaji Ujung ujungnya Duit"

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, sebagaimana diberitakan IDN Times pada Minggu (23/8/2026), menyatakan informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

“Iya, saya sampaikan ke Propam dan Krimsus untuk ditindaklanjuti informasinya,” kata Didik.

"Masyarakat: Semestinya APH Memberantas Passobis Kenapa Mesti Ambil Kesempatan Memeras"

Pernyataan tersebut menjadi langkah penting untuk menguji kebenaran tudingan yang beredar sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun dugaan keterlibatan oknum aparat Doyang 86.

Jika tudingan tersebut terbukti, proses penegakan hukum dan pemeriksaan internal diharapkan dilakukan secara transparan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi penyebaran informasi yang merugikan pihak tertentu.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan jaringan penipuan daring serta tudingan terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat kini menunggu hasil pendalaman dari Propam dan Direktorat terkait di Polda Sulsel.

BERWA.ID menempatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai klaim yang masih perlu diverifikasi. Pihak-pihak yang disebut atau dituding tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan asas praduga tak bersalah.(Tim/Red)


Editor : R. Edogawa 


https://www.facebook.com/share/v/1EPsn1jctJ/


0 Komentar