Kasus Sobis di Sidrap Terbongkar Berawal dari Laporan Korban, 12 Orang Jadi Tersangka

  


BERWA.ID, SIDRAP – Kasus dugaan penipuan daring atau social business (sobis) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berhasil diungkap aparat kepolisian. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan setelah melihat penawaran kendaraan melalui media sosial. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dengan melakukan penelusuran terhadap aktivitas akun serta komunikasi dengan para korban.

Penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Kabupaten Sidrap yang diduga digunakan sebagai pusat operasional aktivitas penipuan daring. Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Desember 2024.

Dalam pengungkapan itu, pasangan suami istri berinisial R dan MA disebut memiliki peran penting. Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, R diduga berperan sebagai pimpinan, sementara MA disebut menyediakan fasilitas dan sarana pendukung.


Diduga Beroperasi Layaknya Sebuah Kantor 


Penyidik menemukan pola kerja yang diduga terorganisasi. Sejumlah anak muda disebut berperan sebagai operator yang membuat unggahan di media sosial dan menawarkan berbagai barang kepada calon korban.

Barang yang ditawarkan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bahkan tidak tersedia sebagaimana yang ditampilkan dalam iklan.

Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya router WiFi outdoor, printer, kamera CCTV dan buku catatan pengiriman paket. Barang-barang itu kemudian diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.


12 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan serta mencocokkannya dengan alat bukti yang ditemukan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai peran dan kesalahan masing-masing akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat Diminta Waspada 


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi melalui media sosial.


Masyarakat disarankan tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan atau barang yang jauh di bawah harga pasar. Sebelum melakukan pembayaran, calon pembeli perlu memastikan identitas penjual, keberadaan barang, dokumen kepemilikan serta mekanisme transaksi.


Penampilan akun media sosial yang terlihat profesional maupun foto barang yang meyakinkan belum menjadi jaminan bahwa transaksi tersebut aman.


Sumber: Katasulsel.com

Editor : R. Edogawa 

0 Komentar