Kapolres Maros Bantah Isu Setoran Rp100 Juta, Penahanan Tersangka Sabung Ayam Ditangguhkan dan Wajib Lapor

 


BERWA.ID, MAROS – Pemberitaan mengenai enam orang yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan perjudian sabung ayam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Kapolres Maros AKBP Devi Sujana akhirnya memberikan klarifikasi terkait status para tersangka sekaligus membantah isu dugaan setoran uang Rp100 juta yang sebelumnya ramai diberitakan.

Sebelumnya, informasi yang beredar dan turut menjadi sorotan media menyebut enam orang yang diamankan terkait dugaan perjudian sabung ayam telah dilepas setelah menjalani pemeriksaan hampir satu pekan.

Kabar tersebut kemudian berkembang dengan munculnya tudingan dari seorang narasumber berinisial R mengenai dugaan penyerahan uang dengan total sekitar Rp100 juta sebelum keenam orang itu keluar dari tahanan.

Informasi awal menyebut Pian alias Cinaya, yang disebut sebagai pemilik arena, diduga menyerahkan Rp50 juta. Sedangkan lima orang lainnya, yakni Daus, Tonto, Andri, Faisal, dan Noval, masing-masing disebut diduga menyerahkan Rp10 juta.

Sejak awal, informasi mengenai dugaan uang tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum memperoleh pembenaran dari kepolisian.

Kapolres: Penahanan Ditangguhkan, Penyidikan Tetap Berjalan

Kini, Kapolres Maros AKBP Devi Sujana memberikan penjelasan mengenai status hukum perkara tersebut.

Sebagaimana diberitakan Indonesia Surya, Kapolres membenarkan bahwa penahanan para tersangka memang ditangguhkan. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan berarti perkara dihentikan.

“Ditangguhkan, betul. Proses sidik tetap berjalan, dan TSK wajib lapor seminggu dua kali,” ujar AKBP Devi Sujana.

Keterangan Kapolres tersebut sekaligus memberikan penjelasan terhadap istilah “dilepas” yang sebelumnya berkembang di ruang publik.

Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi Kapolres, yang terjadi adalah penangguhan penahanan, sementara proses penyidikan terhadap perkara dugaan perjudian sabung ayam tersebut tetap berjalan.

Para tersangka juga diwajibkan melakukan pelaporan sebanyak dua kali dalam satu minggu.

Isu Rp100 Juta Dibantah

Sorotan berikutnya adalah mengenai tudingan adanya uang sekitar Rp100 juta yang dikaitkan dengan keluarnya enam tersangka dari tahanan.

Kapolres Maros dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Ya gak ada lah. Silahkan lihat profil tersangka, gak masuk akal itu,” tegas AKBP Devi Sujana.

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai asal-usul informasi tersebut, Kapolres meminta agar persoalan itu ditanyakan kepada pihak yang pertama kali menyebarkannya.

“Tanya saja ke yang buat isu itu,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung dari pimpinan Polres Maros terhadap isu dugaan setoran Rp100 juta yang sebelumnya berkembang.

Dari “Dikabarkan Dilepas” Menjadi Penangguhan Penahanan

Klarifikasi Kapolres menjadi bagian penting dalam meluruskan informasi yang sebelumnya beredar.

Pada pemberitaan sebelumnya, keenam orang tersebut dikabarkan telah dilepas. Kini Kapolres menjelaskan secara lebih spesifik bahwa penahanan mereka ditangguhkan, penyidikan tetap berjalan, dan para tersangka dikenakan kewajiban lapor dua kali seminggu.

Perbedaan tersebut penting disampaikan kepada publik karena penangguhan penahanan tidak sama dengan penghentian penyidikan maupun penghentian perkara.

Begitu pula mengenai tudingan Rp100 juta. Informasi tersebut sebelumnya berasal dari keterangan narasumber dan belum terverifikasi, sementara Kapolres Maros kini secara terbuka membantahnya.

Sorotan Bergeser ke Kelanjutan Proses Hukum

Setelah adanya klarifikasi tersebut, perhatian publik selanjutnya tertuju pada bagaimana proses hukum perkara ini berjalan.

Sejumlah hal masih menarik untuk diketahui publik, di antaranya perkembangan penyidikan, konstruksi perkara terhadap masing-masing tersangka, barang bukti yang diamankan, serta bagaimana proses hukum selanjutnya setelah penangguhan penahanan diberikan.

Transparansi mengenai perkembangan perkara dinilai penting agar tidak muncul kembali berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

BERWA.ID menempatkan klarifikasi Kapolres Maros ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sekaligus pembaruan atas informasi sebelumnya.

Terhadap tudingan mengenai uang Rp100 juta, posisi informasi saat ini jelas: tudingan tersebut sebelumnya disampaikan oleh narasumber, belum terverifikasi secara independen, dan telah dibantah secara langsung oleh Kapolres Maros AKBP Devi Sujana.

BERWA.ID akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan perjudian sabung ayam tersebut serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.


Sumber klarifikasi: Indonesia Surya, pemberitaan 13–14 Agustus 2026.

Editor : R. Edogawa 

0 Komentar