BERWA.ID, WAJO — Dugaan masih maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi masyarakat mengarah pada dugaan adanya sebuah rumah batu dua lantai yang disebut-sebut menjadi tempat penampungan rokok dalam jumlah besar dan lokasinya berada sekitar 500 meter dari Belakang Mako Polres Wajo Jl. Andi Undru Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Ksmis 27/8/26.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber mengklaim lokasi yang dimaksud diduga menjadi salah satu tempat penampungan rokok yang kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Wajo.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, BERWA.ID belum dapat memverifikasi secara independen apakah bangunan tersebut benar digunakan sebagai gudang rokok ilegal maupun memastikan adanya aktivitas penyimpanan barang ilegal di lokasi tersebut.
Sumber Klaim Pernah Didatangi Aparat
Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa lokasi itu sebelumnya pernah didatangi aparat penegak hukum.
Menurut keterangannya, aparat yang disebut berasal dari unsur kepolisian atau Bea Cukai diduga pernah mendatangi lokasi dan menemukan puluhan rokok yang diduga ilegal.
“Informasinya pernah didatangi aparat dan ada puluhan rokok yang diduga ilegal. Tetapi barang tersebut disebut tidak jadi diamankan dan dikembalikan,” ujar sumber tersebut.
Sumber juga menyampaikan klaim adanya dugaan pihak tertentu yang memiliki pengaruh di belakang aktivitas tersebut. Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum berpangkat tinggi sang Jenderal.
Meski demikian, tudingan tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum disertai bukti independen yang dapat diverifikasi. BERWA.ID tidak menyimpulkan bahwa ada aparat atau pejabat tertentu yang terlibat maupun melindungi aktivitas ilegal tersebut.
LIRA Sebelumnya Minta Distribusi Diusut hingga Pemasok
Sorotan terbaru ini mengingatkan kembali pada pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, sebelumnya mendesak aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pengecer, tetapi juga mengusut sumber dan jalur distribusi rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Menurut Abrar, apabila ditemukan rokok yang melanggar ketentuan, penindakan seharusnya dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat pengecer hingga distributor dan pemasok.
“Jangan hanya menyasar pengecer. Kalau memang ditemukan pelanggaran, telusuri sampai distributor dan sumber barangnya,” tegas Abrar dalam pemberitaan sebelumnya.
LIRA juga mendorong adanya operasi gabungan yang melibatkan kepolisian, Bea Cukai, Satpol PP, Polisi Militer dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan
Munculnya informasi mengenai dugaan tempat penyimpanan rokok dalam jumlah besar yang disebut berada tidak jauh dari Mako Polres Wajo turut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga berharap informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat ditelusuri melalui pemeriksaan resmi apabila memang terdapat laporan atau informasi yang memenuhi dasar untuk dilakukan penyelidikan.
“Kalau memang ada informasi gudang besar, sebaiknya diperiksa secara resmi. Kalau tidak terbukti, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan agar tidak muncul fitnah,” ujar sumber tersebut.
Masyarakat juga berharap penanganan dugaan peredaran rokok ilegal dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Kapolres Wajo dan Bea Cukai Diminta Berikan Klarifikasi
Atas munculnya informasi tersebut, aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut.
Jika benar ditemukan produk hasil tembakau yang melanggar ketentuan, masyarakat berharap proses penindakan dilakukan sesuai hukum dan menyasar mata rantai distribusi, bukan hanya pedagang kecil.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai lokasi yang disebut masyarakat tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan tuduhan terhadap pihak yang tidak terkait.
BERWA.ID membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pemilik bangunan, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, aparat penegak hukum, Bea Cukai, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan pemberitaan ini,(Tim/Red
Editor: R. Edogawa


0 Komentar