BERWA.ID, WAJO – Dugaan praktik penipuan online atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan passobis di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, kembali menjadi sorotan publik. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap para pelaku, sekaligus mengusut apabila terdapat pihak-pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, Selasa (14/7/2026).
Sorotan itu kembali menguat setelah masyarakat menyebut jumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas passobis kini bertambah menjadi 19 titik yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Tanasitolo.
Warga menilai praktik tersebut telah meresahkan karena diduga berkaitan dengan penipuan online yang memakan banyak korban di berbagai daerah. Mereka berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut. Namun, ia meminta aparat menelusuri informasi itu secara mendalam agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak yang tidak bersalah.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Palippu, Amir, berharap aparat gabungan dari Polda Sulawesi Selatan, Polisi Militer (Denpom), serta unsur TNI melalui Kodam dapat berkoordinasi melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
"Kami berharap aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Jika memang ada praktik penipuan online, pelakunya harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak ada, masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian," ujar Amir.
Menurut Amir, informasi yang beredar di masyarakat menyebut jumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas passobis kini bertambah menjadi 19 titik. Karena itu, ia berharap aparat tidak hanya melakukan operasi sesaat, tetapi melakukan penyelidikan yang berkelanjutan hingga tuntas.
Adapun 19 titik lokasi yang disebut warga berada di Desa Pakkanna, Kelurahan Tancung, Desa Palippu, dan Desa Wewangrewu, yakni:
Rika/Aska – dekat Kuburan Sempange, Desa Pakkanna.
Muhsin – Abbatangnge, Kelurahan Tancung.
Yani – Abbatangnge, Kelurahan Tancung.
Leppange – Abbatangnge, Kelurahan Tancung.
Ambo Upe – Lebonge, Kelurahan Tancung.
Pakkaja – Lebonge, Kelurahan Tancung.
Kongkong – Lebonge, Kelurahan Tancung.
Hamza – Lebonge, Kelurahan Tancung.
Caddo – Lebonge, Kelurahan Tancung.
Mongkong – Tanatempare, Desa Palippu.
H. Cembang – Tanatempare, Desa Palippu.
Ambo Ala – Tanatempare, Desa Palippu.
Aksa – Tanatempare, Desa Palippu.
Lina – Tanatempare, Desa Palippu.
Rudi – Tanatempare, Desa Palippu.
Firda – Tanatempare, Desa Palippu.
Ompong – Lapejje, Desa Palippu.
Gani – Lapejje, Desa Palippu.
Rizal – Lapapeppe, Desa Wewangrewu.
Selain itu, sejumlah warga juga menyampaikan adanya dugaan bahwa aktivitas di lokasi-lokasi tersebut masih berlangsung karena diduga memperoleh perlindungan dari oknum tertentu. Warga juga menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum untuk dibuktikan sesuai fakta dan alat bukti yang sah.
Warga meminta aparat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, isu dugaan aktivitas passobis di Kecamatan Tanasitolo sempat menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai adanya penggerebekan di salah satu lokasi. Namun hingga kini, masyarakat masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan maupun penindakan terhadap dugaan kasus tersebut.
Warga juga mengimbau siapa pun yang masih melakukan praktik penipuan online atau kejahatan siber (passobis) agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Selain merugikan banyak korban, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa jika Anda tertangkap melakukan kegiatan yang melanggar hukum, tidak ada jaminan siapa pun dapat melindungi Anda. Bahkan, apabila ada oknum Aparat TNI yang meminta atau memeras dengan dalih memberikan perlindungan dan mengharuskan menyetor uang sebesar Rp8–10 juta per bulan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pengungkapan kasus dugaan penipuan online tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menciptakan rasa aman bagi warga di Kabupaten Wajo.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini. Seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah melalui proses hukum yang berlaku dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim/Red)
Editor : R. Edogawa




0 Komentar