Warga Tanasitolo Berharap Oknum Aparat yang Terbukti Membekingi Sobis di Wajo Dimutasi dan Diproses Hukum

 


BERWA.ID, WAJO – Aktivitas dugaan komplotan penipuan online atau yang dikenal masyarakat dengan istilah "sobis" di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah ramai diberitakan terkait dugaan keberadaan 19 titik lokasi, warga menilai aktivitas tersebut masih terus berlangsung secara terbuka, Rabu 15/07/26.


Sejumlah warga menyebut aktivitas yang diduga berkaitan dengan kejahatan siber itu masih terlihat di beberapa lokasi kelompok besar, termasuk di wilayah Sempange Dekat Kuburan, Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo. Bahkan, sebagian warga menduga terdapat beberapa oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut stand by setiap hari.


Warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan tersebut.


Salah seorang warga yang mengaku bernama Amir berharap Tim Kodam XIV/Hasanuddin, Denpom Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan turun langsung ke Kecamatan Tanasitolo untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.


"Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika memang ada pelanggaran hukum ataupun keterlibatan oknum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Amir


Selain dugaan aktivitas sobis, warga juga meminta apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktik tersebut, maka penanganannya dilakukan secara transparan sesuai hukum yang berlaku.




Sebelumnya, BERWA.ID juga menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya perekrutan remaja putus sekolah untuk bergabung dalam jaringan penipuan online.


Seorang warga Desa Palippu berinisial BR mengatakan aktivitas tersebut diduga telah menyebar di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Pakkanna, Kelurahan Tancung, Desa Wawengrewu, dan Desa Palippu.



Menurutnya, para pelaku diduga bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan rumah kosong maupun pondok di kebun yang memiliki akses listrik dan jaringan internet.


"Mereka bekerja berkelompok. Ada yang menyewa rumah kosong hingga membuat pondok di kebun. Asal ada listrik, handphone, dan laptop, mereka sudah bisa beroperasi," ungkapnya.


BR juga mengaku prihatin karena menurut informasi yang diperolehnya, jaringan tersebut diduga merekrut remaja yang putus sekolah dengan iming-iming memperoleh penghasilan secara cepat.


Perlu diketahui, mempekerjakan anak di bawah umur bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, anak di bawah usia yang diperbolehkan bekerja mendapat perlindungan hukum, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.


Selain itu, apabila dugaan aktivitas yang dilakukan merupakan tindak pidana penipuan berbasis elektronik, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal lain yang relevan apabila unsur pidananya terpenuhi.


Hingga berita ini diterbitkan, BERWA.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, TNI, pemerintah setempat, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim/Red)


Editor : R. Edogawa

0 Komentar