BERWA.ID, WAJO – Dugaan praktik prostitusi yang disebut berkedok warung makan di wilayah Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, menuai keresahan warga. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga disalahgunakan dari izin usahanya.
Sejumlah warga mengaku aktivitas di lokasi tersebut sudah lama menjadi perbincangan masyarakat. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mencoreng citra daerah.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan warung makan yang diduga menjadi kedok praktik prostitusi perlu segera diperiksa secara menyeluruh oleh aparat.
"Kalau memang hanya warung makan biasa, tentu tidak ada masalah. Tetapi jika ada penyalahgunaan izin usaha untuk aktivitas yang melanggar hukum, maka harus ditindak tegas sesuai aturan," ujarnya.
Masyarakat berharap Polres Wajo, Satpol PP Kabupaten Wajo, Pemerintah Kecamatan Keera, serta instansi terkait turun langsung melakukan inspeksi lapangan. Mereka menilai pemeriksaan harus dilakukan secara objektif agar tidak muncul stigma terhadap pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal.
Warga juga meminta aparat tidak hanya menindak apabila ditemukan pelanggaran, tetapi sekaligus menelusuri apakah ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan atau melindungi aktivitas tersebut apabila dugaan itu terbukti.
Menurut warga, apabila praktik seperti itu terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, terutama terhadap lingkungan sekitar dan generasi muda.
Selain penindakan, masyarakat berharap pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan, sehingga izin usaha benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)
Editor : R. Edogawa

0 Komentar