BERWA.ID, GOWA – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kembali menghadirkan fakta-fakta baru melalui keterangan mantan sopir Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yakni Wahyu Akbar.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (24/6/2026), Wahyu mengaku pernah mendapat tugas untuk memantau hingga mencari keberadaan Muhammad Basri alias Basri Kajang atau Om Bas (BK), yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan Bupati Gowa.
Menurut Wahyu, tugas tersebut telah ia jalankan bahkan sebelum Sitti Husniah Talenrang resmi menjabat sebagai Bupati Gowa.
Di hadapan anggota Pansus, Wahyu juga mengungkap pengalamannya saat mengantar rombongan menghadiri peringatan Hari Jadi Kabupaten Bone. Ia mengatakan rombongan berangkat dari rumah jabatan sekitar tengah malam.
Dalam perjalanan itu, Wahyu mengaku Bupati sempat mengajak Basri Kajang singgah untuk makan sate. Ia juga menyebut baru mengetahui Basri Kajang ikut dalam perjalanan setelah rombongan meninggalkan rumah jabatan.
Lebih lanjut, Wahyu bersaksi bahwa di tengah perjalanan Bupati meminta selimut yang berada di kursi belakang kendaraan. Berdasarkan keterangannya di persidangan, selimut tersebut kemudian digunakan oleh Sitti Husniah Talenrang bersama Basri Kajang.
Selain itu, Wahyu menyatakan keduanya sempat bermain gim, bercanda, dan saling menyolek selama perjalanan sebelum meminta selimut tersebut.
Saat anggota Pansus menanyakan jenis kendaraan yang digunakan, Wahyu menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan mobil dinas pemerintah.
"Untuk saat itu mobil bukan mobil dinas, Pak. Alphard lamanya," ujar Wahyu saat memberikan keterangan di hadapan Pansus.
Keterangan Wahyu Akbar merupakan bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh isi kesaksian tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan belum menjadi putusan maupun kesimpulan resmi Pansus DPRD Gowa.
BERWA.ID juga memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(Tim/Red)

0 Komentar