BERWA.ID, WAJO – Dugaan aktivitas passobis yang oleh masyarakat setempat dikaitkan dengan praktik penipuan online atau kejahatan siber kembali menjadi sorotan di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Meski persoalan ini telah berulang kali mencuat ke publik dan menjadi perhatian masyarakat, warga menilai dugaan aktivitas tersebut masih terus berlangsung di sejumlah lokasi sehingga menimbulkan keresahan, Sabtu 11/07/26.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BERWA.ID dari sejumlah warga, terdapat 13 titik yang selama ini disebut menjadi lokasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan passobis. Warga mengaku berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindak setiap pelaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
Adapun lokasi yang disebut warga meliputi Desa Pakkanna, Kelurahan Tancung, Desa Palippu, dan Kelurahan Pincengpute dengan nama-nama yang selama ini beredar di tengah masyarakat.
Adapun lokasi yang disebut warga antara lain berada di:
- Rika/Aska – dekat Kuburan Sempange, Desa Pakkanna.
- Muhsin – Abbatangnge, Kelurahan Tancung.
- Yani – Abbatangnge, Kelurahan Tancung.
- Ambo – Lebonge, Kelurahan Tancung.
- Hamza – Lebonge, Kelurahan Tancung.
- Caddo - Lebonge Kelurahan Tancung
- Mongkong – Tanatempare, Desa Palippu.
- H. Cembang – Tanatempare, Desa Palippu.
- Uni – Tanatempare, Desa Palippu.
- Ambo Ala – Tanatempare, Desa Palippu.
- Rudi – Tanatempare, Desa Palippu.
- Firda – Tanatempare, Desa Palippu.
- Ompong – Lapejje, Desa Palippu.
- Juse/Kebba – Abbolongeng, Kelurahan Pincengpute.
- Rizal - Lapapeppe, Desa Wewangrewu
15 Titik Lokasi Passobis ini diduga dijaga beberapa Oknum Aparat TNI Kodim 1406 / Wajo hingga masih melakukan Aktivitas di lokasi dan kucuran dana Mengalir ke Polsek Tanasitolo, Resmob Pajanojago, Tipidter Black dan Tim Polda Sulsel.
Sejumlah warga mengaku aktivitas di lokasi tersebut masih terlihat berlangsung meski sebelumnya dikabarkan sempat mendapat pemantauan dari aparat penegak hukum.
"Beberapa kali kami dengar ada pemantauan, tetapi sampai sekarang masyarakat belum melihat adanya tindakan hukum yang jelas, kemungkinan di 86 (Membayar bila ada penggerebekan) sehingga keresahan masih tetap ada," ujar seorang warga Tanasitolo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya memberikan perhatian khusus terhadap dugaan aktivitas kejahatan siber di wilayah Tanasitolo. Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya oknum aparat polisi yang terbukti terlibat atau memberikan perlindungan kepada pelaku, masyarakat meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu dan di Mutasi keluar Wajo.
Warga juga mengimbau siapa pun yang masih melakukan praktik penipuan online atau kejahatan siber (Passobis) agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Selain merugikan banyak korban, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa jika Anda tertangkap melakukan kegiatan yang melanggar hukum, tidak ada jaminan siapa pun dapat melindungi Anda. Bahkan, apabila ada oknum yang meminta atau memeras dengan dalih memberikan perlindungan dan mengharuskan menyetor uang sebesar Rp8–10 juta per bulan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Pidana Penipuan Online
Penipuan online merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, tergantung pada modus dan fakta hukumnya. Di antaranya:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Apabila dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(Tim/Red)
Editor : R. Edogawa

0 Komentar