BERWA.ID, SENGKANG – Perbincangan mengenai dugaan perselingkuhan dan hubungan di luar nikah masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. Setelah sebelumnya ramai dibahas di media sosial dan grup percakapan warga, kini muncul berbagai spekulasi yang semakin memancing perhatian publik, Kamis 23/07/26.
Salah satu yang menjadi bahan perbincangan adalah cerita yang beredar dari lingkungan sebuah perumahan BTN di Kota Sengkang. Sejumlah warga mengaku sering melihat sebuah mobil masuk ke salah satu rumah pada sore hari dan baru meninggalkan lokasi menjelang tengah malam.
Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai dugaan yang mengaitkan penghuni rumah Ladies dengan seorang pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai aparat. Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas cerita yang beredar di masyarakat dan belum disertai bukti maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.
"Mobil itu hampir setiap hari saya lihat masuk sore, keluarnya tengah malam. Katanya yang tinggal di rumah ujung itu ada dua sejoli, Ladies dan Tentara" ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya saat berbincang dengan tetangganya.
Dari mulut ke mulut, isu tersebut terus berkembang hingga memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai identitas sosok pria yang disebut-sebut sebagai oknum aparat tersebut.
Fakta atau Gosip? Tentara dari Kesatuan Mana?
Pertanyaan itulah yang kini ramai dibahas masyarakat. Namun hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang dapat mengonfirmasi identitas seseorang maupun institusi tempat yang bersangkutan bertugas.
Karena itu, BERWA.ID menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik oleh pihak mana pun.
Di tengah ramainya isu tersebut, sebagian masyarakat juga mulai membahas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur hubungan seksual di luar perkawinan.
Sejumlah warga mengaku penasaran mengenai batasan hukum terhadap hubungan yang dilakukan atas dasar suka sama suka oleh pasangan yang belum menikah.
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan memang diatur dalam ketentuan mengenai perzinaan. Namun tindak pidana tersebut termasuk delik aduan, sehingga tidak dapat diproses secara otomatis tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Apabila kedua pihak tidak terikat dalam hubungan perkawinan, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari orang tua atau anak dari pihak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pengamat sosial di Wajo mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan sekitar maupun media sosial.
"Masyarakat harus membedakan antara fakta, dugaan, dan gosip. Jangan sampai seseorang dihakimi hanya berdasarkan cerita yang belum tentu benar," ujarnya.
Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, institusi terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang, (Tim/Red).
Editor : R. Edogawa



0 Komentar