BERWA.ID, KOLAKA UTARA – Seorang oknum anggota Polres Kolaka Utara (Kolut) berinisial Bripka AK dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kolaka Utara atas dugaan penguasaan secara tidak sah satu unit mobil yang menjadi objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan.
Laporan tersebut diajukan oleh petugas pengamanan objek jaminan fidusia PT Astra Sedaya Finance, Syarifuddin, terkait satu unit Toyota Yaris Cross warna hitam metalik yang disebut telah menunggak angsuran selama 18 bulan.
Syarifuddin menjelaskan, pihaknya mendapat tugas melakukan pengamanan aset fidusia setelah debitur atas nama Nahar, warga Kabupaten Pangkep, tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.
"Dalam proses penelusuran, kami menemukan kendaraan tersebut berada dalam penguasaan seorang anggota Polres Kolaka Utara. Kami telah berupaya melakukan pendekatan dan negosiasi, namun hingga kini tidak membuahkan hasil," ujar Syarifuddin, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, kendaraan tersebut memiliki nilai angsuran sekitar Rp7,6 juta per bulan dan telah menunggak selama 18 bulan, sehingga perusahaan pembiayaan telah mengeluarkan keputusan untuk melakukan pengamanan terhadap objek jaminan fidusia tersebut.
Ia juga mengaku telah beberapa kali mengupayakan mediasi, namun pihak yang bersangkutan disebut tidak bersedia menemui maupun memberikan penjelasan mengenai asal-usul kendaraan yang kini dikuasainya.
"Kami hanya ingin mengetahui bagaimana kronologi kendaraan tersebut bisa berada di tangannya. Sampai sekarang belum ada penjelasan," katanya.
Selain itu, Syarifuddin mengaku menemukan dugaan perubahan nomor polisi kendaraan yang dinilai semakin memperkuat perlunya penanganan kasus tersebut.
"Kami berharap kendaraan itu segera dikembalikan karena menurut kami persoalan ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan. Apalagi nomor polisi kendaraan juga diduga telah diganti," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang petugas Propam Polres Kolaka Utara membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Menurutnya, Propam telah berupaya memanggil dan memediasi pihak yang dilaporkan, namun hingga kini yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan.
"Kami sudah menyampaikan permasalahan ini kepada yang bersangkutan dan mencoba melakukan mediasi. Namun yang bersangkutan menolak untuk dipertemukan dan belum memberikan penjelasan terkait kepemilikan kendaraan tersebut," ungkap petugas Propam.
Hingga berita ini diterbitkan, Bripka AK belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Redaksi BERWA.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bripka AK maupun pihak Polres Kolaka Utara apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Rusman Edogawa

0 Komentar