BERWA.ID, GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan hak angket.
Pernyataan itu disampaikan Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026).
Husniah mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan sehari sebelumnya bersama tim kuasa hukumnya.
"Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya, terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain Zaenal Abidin dan Agus Harahap," ujar Husniah.
Zaenal Abidin diketahui merupakan wartawan FaktualNet yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hak angket, sementara Agus Harahap menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Menurut Husniah, laporan yang diajukan saat ini baru mencakup dua orang saksi. Namun, ia membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila ditemukan bukti tambahan.
"Baru dua orang. Yang lainnya tentu akan kita tindaklanjuti dan kembangkan. Mudah-mudahan ini menjadi bentuk upaya kami untuk memperoleh keadilan dan melindungi hak-hak saya sebagai kepala daerah," katanya.
Husniah menilai kedua saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang Pansus Hak Angket sehingga dianggap mencemarkan nama baiknya.
Ia juga menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang dijadikan dasar dalam pelaporan ke Bareskrim Polri.
"Sudah ada bukti yang kami bawa sebagai dasar laporan ke Bareskrim Mabes Polri," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Zaenal Abidin maupun Agus Harahap terkait laporan tersebut. BERWA.ID juga masih menunggu keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Berita ini memuat pernyataan dari pihak pelapor. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan akan dimuat apabila telah diperoleh.(Tim/Red)
Editor : R. Edogawa

0 Komentar