Dugaan Kumpul Kebo Oknum Aparat Jadi Perbincangan Warga, di Kota Sengkang (Part.1)

   


BERWA.ID, WAJO – Perbincangan sejumlah ibu rumah tangga di salah satu kawasan BTN di Kota Sengkang belakangan menjadi perhatian warga. Dalam obrolan sehari-hari, mereka membahas sebuah mobil yang disebut kerap masuk ke salah satu rumah pada sore hari dan baru keluar menjelang tengah malam. Kamis 16/07/26.


"Mobil itu hampir setiap hari saya lihat masuk sore, keluarnya tengah malam. Katanya yang tinggal di rumah ujung itu ada dua sejoli, dikenal sebagai ladies dan tentara," ujar salah seorang ibu kepada rekannya dalam percakapan yang kemudian menjadi perbincangan di lingkungan perumahan.


Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada bukti maupun keterangan resmi dari pihak berwenang yang membenarkan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran disiplin oleh pihak yang dimaksud. Karena itu, informasi yang beredar di masyarakat masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya, Fakta atau Gosip, Tentara dari manakah itu ¿


Di tengah munculnya isu tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan penggerebekan maupun tindakan main hakim sendiri. Warga yang memiliki informasi atau bukti sebaiknya menempuh jalur yang sah sesuai ketentuan hukum.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan diatur dalam Pasal 412 KUHP.


Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Namun, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak dapat diproses begitu saja oleh aparat penegak hukum. Proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami atau istri apabila salah satu pelaku telah menikah, atau orang tua maupun anak apabila pelaku belum terikat perkawinan.


Dengan demikian, tetangga, RT/RW, masyarakat umum maupun media tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan pidana atas dugaan kumpul kebo, kecuali termasuk pihak yang diberikan hak oleh undang-undang.


Meski demikian, apabila dugaan tersebut melibatkan anggota TNI, Polri, atau ASN, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan etik atau disiplin kepada institusi masing-masing, seperti Denpom untuk anggota TNI, Propam untuk anggota Polri, atau instansi pembina kepegawaian bagi ASN, agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.


Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat dan institusi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor : R. Edogawa 


0 Komentar