19 Titik Dugaan Passobis Kembali Disorot, Warga Desak Aparat Bongkar Jaringan Hingga ke Akar


BERWA.ID, WAJO – Dugaan aktivitas passobis yang oleh masyarakat dikaitkan dengan praktik penipuan online atau kejahatan siber kembali menjadi perhatian publik di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Meski isu tersebut telah berulang kali mencuat, warga menilai aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut masih terlihat di sejumlah lokasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum.


Berdasarkan informasi yang dihimpun BERWA.ID dari sejumlah warga sedikitnya terdapat 19 titik yang disebut masyarakat sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas passobis. Informasi tersebut berasal dari keterangan warga


Warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Adapun lokasi yang disebut warga berada di Desa Pakkanna, Kelurahan Tancung, Desa Palippu, dan Desa Wewangrewu, yakni:


  1. Rika/Aska – dekat Kuburan Sempange, Desa Pakkanna.
  2. Muhsin – Abbatangnge, Kelurahan Tancung.
  3. Yani – Abbatangnge, Kelurahan Tancung.
  4. Leppange – Abbatangnge, Kelurahan Tancung.
  5. Ambo Upe – Lebonge, Kelurahan Tancung.
  6. Pakkaja – Lebonge, Kelurahan Tancung.
  7. Kongkong – Lebonge, Kelurahan Tancung.
  8. Hamza – Lebonge, Kelurahan Tancung.
  9. Caddo – Lebonge, Kelurahan Tancung.
  10. Mongkong – Tanatempare, Desa Palippu.
  11. H. Cembang – Tanatempare, Desa Palippu.
  12. Ambo Ala – Tanatempare, Desa Palippu.
  13. Aksa – Tanatempare, Desa Palippu.
  14. Lina – Tanatempare, Desa Palippu.
  15. Rudi – Tanatempare, Desa Palippu.
  16. Firda – Tanatempare, Desa Palippu.
  17. Ompong – Lapejje, Desa Palippu.
  18. Gani – Lapejje, Desa Palippu.
  19. Rizal – Lapapeppe, Desa Wewangrewu





19 Titik Lokasi Passobis ini diduga dijaga beberapa Oknum Aparat TNI Kodim 1406 / Wajo hingga masih melakukan Aktivitas di lokasi dan kucuran dana Mengalir ke Polsek Tanasitolo, Resmob Pajanojago, Tipidter Black dan Tim Polda Sulsel.


Sejumlah warga mengaku masih melihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut, meski sebelumnya dikabarkan pernah ada pemantauan dari aparat penegak hukum.


    "Beberapa kali kami dengar ada pemantauan, tetapi sampai sekarang masyarakat belum melihat adanya tindakan hukum yang jelas, kemungkinan di 86 (Membayar bila ada penggerebekan) sehingga keresahan masih tetap ada," ujar seorang warga Tanasitolo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Warga berharap Kapolres Wajo, AKBP Douglas Mahendrajaya, memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya oknum dari institusi mana pun yang terbukti menghalangi penegakan hukum atau terlibat dalam tindak pidana, agar diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.


Warga juga mengimbau siapa pun yang masih melakukan praktik penipuan online atau kejahatan siber (Passobis) agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Selain merugikan banyak korban, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perlu dipahami bahwa jika Anda tertangkap melakukan kegiatan yang melanggar hukum, tidak ada jaminan siapa pun dapat melindungi Anda. Bahkan, apabila ada oknum Aparat TNI yang meminta atau memeras dengan dalih memberikan perlindungan dan mengharuskan menyetor uang sebesar Rp8–10 juta per bulan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Ancaman Pidana Penipuan Online

Penipuan online merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, tergantung pada modus dan fakta hukumnya. Di antaranya:


  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Apabila dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan Berita Sorotan Passobis tidak akan berhenti diberitakan sampai oknum aparat TNI yang membekingi ditangkap dan dimutasi di luar Wajo.(Tim/Red)


Editor: R. Edogawa

0 Komentar