Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

 


BERWA.ID, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.


Putusan yang dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim pada Senin (29/6/2026) menyatakan bahwa penetapan Bahtiar sebagai tersangka beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan agar Bahtiar segera dibebaskan dari tahanan. 


Mantan juru bicara Bahtiar, Anno Suparno, menyambut baik putusan tersebut.

"Alhamdulillah, kebenaran kembali menemukan jalannya," ujarnya usai persidangan.


Dalam persidangan, tim kuasa hukum Bahtiar yang dipimpin Irwan Muin menyampaikan bahwa penyidik tidak mampu menunjukkan bukti adanya aliran dana maupun transfer uang ke rekening kliennya dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar. Fakta tersebut, menurut tim kuasa hukum, juga terungkap dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan.


Meski demikian, putusan praperadilan tidak menghentikan penyidikan pokok perkara. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Makassar, namun menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tetap berlaku sehingga penyidikan masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum hakim dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila diperlukan. 


Dengan demikian, putusan praperadilan hanya menyatakan proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah menurut hukum. Sementara itu, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas masih dapat berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Tim/Red)



.

0 Komentar