Oknum Polda Sulteng Peras Bos Passobis Sidrap Rp 600 Juta



BERWA.ID, SIDTAP - Bos terduga pelaku penipuan di Kabupaten Sidrap, Sulsel MS dilepas oleh oknum anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), setelah membayar Rp 600 juta.


MS mengaku membongkar pembayaran itu setelah oknum polisi tersebut ingkar janji terkait pengembalian barang bukti dugaan kejahatan siber.


"Ada 17 orang yang ditangkap termasuk saya. Ada juga 72 unit handphone dan 2 unit laptop. Kami selanjutnya dibawa ke posko Resmob Pinrang," kata MS.


Setelah diamankan, sebagian besar orang yang ditangkap dipulangkan karena dinilai tidak terkait langsung dengan perkara yang diselidiki. Namun, tiga orang termasuk MS tetap ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam proses tersebut, pihak yang mengaku anggota Polda Sulteng menunjukkan data terkait dugaan penipuan dan mencocokkannya dengan para terduga pelaku. 


Menurut MS, situasi itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan. Awalnya, jumlah yang diminta mencapai Rp 900 juta sebelum akhirnya terjadi negosiasi.


"Dari komandan mereka sampaikan pulang bawa orang (pelaku) atau pulang bawa uang. Jadi saya tanya agar bisa dibantu karena saya tidak mungkin bilang bawa saya. Awalnya diminta Rp 900 juta. Saya bilang itu berat dan saya akui bersalah dan jumlah kerugian dari korban Rp 325 juta jadi saya tawarkan Rp 400 juta. Hingga akhirnya kemudian disepakati Rp 600 juta," rincinya.


Meski merasa dirugikan, MS memilih untuk tidak membawa persoalan ini ke ranah yang lebih jauh. Ia hanya berharap barang miliknya yang belum dikembalikan bisa segera diserahkan.


Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyebut kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bidpropam.


#passobis #sidrap #poldasulteng #detikSulsel

Sumber : detiksulsel



0 Komentar