Lima Personel Polda Sulteng Diperiksa Propam Terkait Dugaan Pemerasan Passobis Rp 600 Juta di Sidrap



BERWA.ID, SIDRAP - Pemeriksaan terhadap pria berinisial MS menjadi titik awal terbukanya kasus dugaan penyimpangan penanganan perkara yang kini menyeret sejumlah oknum aparat di Polda Sulawesi Tengah.


MS menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam oleh Bidpropam Polda Sulteng, di wilayah Pangkajene, Sidenreng Rappang (Sidrap), Minggu (3/5/2026). 


“Saya diperiksa dari pukul 10 pagi sampai sekitar jam 10 malam,” ungkap MS, Senin (4/5/2026).


Dalam proses tersebut, MS mengaku menjawab seluruh pertanyaan penyidik tanpa tekanan. Ia bahkan menegaskan tidak ada intervensi selama pemeriksaan berlangsung.


Yang mengejutkan, MS secara terbuka menyatakan bahwa seluruh informasi yang sebelumnya viral di media adalah benar.


“Semua yang viral itu benar,” tegasnya.


Pemeriksaan ini tak hanya menggali kronologi, tetapi juga menelusuri barang bukti dan aliran dana. 


MS menyebut masih ada puluhan ponsel yang belum dikembalikan sejak diamankan dalam operasi sebelumnya.


Dari total 72 unit ponsel yang sempat disita, sebagian telah dikembalikan, namun menurutnya masih ada sekitar 31 unit yang belum kembali. Sementara versi aparat menyebut jumlahnya berbeda.


Pengakuan MS, ponsel-ponsel yang belum kembali itulah yang kemudian membuat dirinya dicurigai oleh rekan-rekannya berada di tangan MS. 


Selain itu, tambah MS, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ratusan juta rupiah. 


Keterangan M, termasuk seorang perempuan keluarga MS berinisial AL yang disebut menyerahkan uang secara langsung, turut diambil keterangannya.


Lokasi penyerahan uang pun telah didatangi dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyelidikan.


Dari sinilah kasus mulai melebar.


Sebelumnya. 


Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienartono, membenarkan bahwa lima personel kini tengah diperiksa Propam.


Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang agar MS bisa dibebaskan usai diamankan di Sidrap.


Kasus ini sendiri bermula dari operasi penindakan di kawasan BTN Arawa, Sidrap, pada 24 April 2026. Dari operasi itu, sejumlah orang diamankan terkait dugaan penipuan online.


Namun, pengakuan MS soal adanya transaksi dalam proses pembebasan membuat perkara ini berubah arah dan menjadi perhatian publik.


Kini, kasus tersebut tidak lagi sekadar isu viral, melainkan telah masuk ke tahap investigasi serius.


Publik menunggu, apakah rangkaian pemeriksaan ini akan membuka fakta yang lebih besar, atau justru memunculkan babak baru yang lebih kompleks dalam penegakan hukum. (*)

0 Komentar