BERWA.ID, WAJO – Menyikapi pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh salah satu media online terkait peristiwa yang memuat nama serta pihaknya, Dicky Dikenal Wartawan atau LSM selaku pihak yang merasa dirugikan secara resmi menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Minggu 24 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Dicky menilai pemberitaan tersebut tidak didahului proses konfirmasi maupun permintaan klarifikasi kepada pihak yang berkaitan langsung dengan objek pemberitaan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pemahaman yang tidak utuh di tengah masyarakat serta memunculkan persepsi yang berbeda terhadap fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami menyayangkan pemberitaan yang terbit tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kami. Sebagai pihak yang disebut dalam pemberitaan, kami memiliki hak untuk memberikan penjelasan agar informasi yang diterima publik tetap objektif dan berimbang,” ujar Dicky dalam hak jawab resminya, Jumat (23/05/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam insiden yang menjadi pokok pemberitaan tersebut, terdapat sejumlah pihak lain yang juga mengetahui langsung situasi di lokasi, termasuk tetangga lapak dan para pengunjung yang berada di tempat kejadian saat peristiwa berlangsung. Oleh karena itu, menurutnya, keterangan dari berbagai pihak semestinya menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi agar pemberitaan memenuhi prinsip cover both sides dan tidak terkesan sepihak.
Selain menyoroti aspek keberimbangan informasi, Dicky juga memberikan klarifikasi terkait adanya tambahan atap atau peneduh yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, keberadaan peneduh itu dibuat semata-mata untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung ketika turun hujan maupun saat cuaca panas.
“Peneduh tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu fasilitas umum ataupun aktivitas masyarakat. Bahkan keberadaannya tidak menghalangi warga yang melakukan aktivitas olahraga seperti joging pada pagi maupun sore hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pemasangan peneduh dilakukan secara manual dan fleksibel, sehingga apabila telah selesai digunakan atau diperlukan penyesuaian, dapat dikembalikan ke posisi aman tanpa mengganggu area sekitar.
Dicky juga menegaskan bahwa pihaknya memahami pentingnya etika dalam penyampaian informasi kepada publik. Terlebih, menurutnya, mereka juga merupakan bagian dari penggiat media yang memahami fungsi pers sebagai penyampai informasi yang objektif, akurat, dan berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Namun demikian, hingga hak jawab tersebut disampaikan, pihaknya mengaku belum memperoleh ruang klarifikasi maupun kesempatan memberikan penjelasan secara resmi pada media yang menerbitkan pemberitaan dimaksud. Bahkan, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai redaksi maupun penanggung jawab media yang dapat dihubungi untuk penyampaian hak jawab secara formal.
“Ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. Karena itu, kami meminta agar pihak media segera memberikan ruang hak jawab, klarifikasi, serta koreksi terhadap informasi yang dinilai belum utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut dinilai harus tetap dijalankan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta konfirmasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa.
Apabila hak jawab tersebut tidak ditindaklanjuti dan ruang klarifikasi tetap tidak diberikan sebagaimana ketentuan yang berlaku, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampain Hak Jawab :
Nama : Dicky (Wartawan Sekaligus LSM)
Jabatan : Kabiro Wajo
Alamat : JL Lapabbe
Tanggal : 23 Mei 2026
(Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi) Tim/Red.

0 Komentar