Aktivitas Tambang Galian C di Desa Pallipu Wajo DiDuga Ilegal




BERWA.ID, WAJO - Sejumlah Warga Desa Palippu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merasa resah dan menyayangkan adanya aktivitas pertambangan Tanah Urug yang diduga ilegal atau tanpa dokumen resmi serta Ijin Usaha Pertambangan (IUP).


Berdasarkan pantauan saat ini, di lokasi tersebut nampak sepi dari aktivitas warga setempat, namun di area galian nampak alat berat melakukan eksplorasi dan beberapa kendaraan Dump Truk terlihat antri untuk mengisi material timbunan tersebut.


Salah satu warga setempat Bur mengatakan aktivitas tambang tersebut baru beroptasi sekitar 2 pekan.


Menurutnya, material tambang itu di distribusikan atau di jual ke sejumlah wilayah hingga di luar Kecamatan Tanasitolo.


“Sudah beberapa hari berjalan itu tambang pak. Truk keluar masuk, tapi belum terlihat ada penindakan dari aparat pak.” ucap Bur kepada wartawan Berwa.id Sabtu (28/3/2026).


Sementara itu, Menurut beberapa warga sekitar lancarnya aktivitas tambang itu kerena adanya keterlibatan oknum aparat yang ikut membeckingi.



Adapun ke kwatiran warga dampak atau imbas dari pengerekukan tanah yang bisa mengakibatkan banjir atau longsor.


Olehnya itu, warga berharap ada penindakan tegas dari pemerintah ataupun aparat yang berwenang sebelum terjadinya dampak lingkungan.(Tim)


Editor : Rusman Edogawa






0 Komentar