Tarif Parkir RSUD Djafar Harun Dikeluhkan, Keluarga Pasien Minta Dievaluasi



BERWA.ID, KOLAKA UTARA – Mekanisme tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, menuai keluhan dari sejumlah keluarga pasien. Biaya parkir yang dihitung berdasarkan durasi waktu dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga yang harus bolak-balik keluar masuk area rumah sakit untuk berbagai keperluan.


Keluhan tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Kejahatan (Gerak). Ketua LSM Gerak, Bahrum Mendi, menilai sistem tarif parkir yang menerapkan tambahan biaya setiap jam perlu dievaluasi karena membebani masyarakat yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat anggota keluarganya menjalani perawatan.


“Jelas ini sangat memberatkan. Kasihan masyarakat, keluarganya sedang sakit tetapi masih dibebani biaya parkir yang cukup tinggi. Banyak keluarga pasien yang harus keluar masuk rumah sakit untuk membeli makanan, obat-obatan, atau keperluan lainnya. Bahkan ada yang menghabiskan hingga Rp50 ribu per hari hanya untuk biaya parkir,” ujar Bahrum, Jumat (12/6/2026).


Menurutnya, mekanisme penambahan tarif per jam sebaiknya dihapus atau direvisi agar lebih berpihak kepada masyarakat. Ia mengaku telah menyampaikan langsung keluhan tersebut kepada pengelola parkir.


“Saya sudah meminta agar biaya kelipatan per jam itu ditiadakan karena sangat membebani masyarakat,” tegasnya.


Sementara itu, Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djafar Harun, dr. Widiarsa, membenarkan bahwa tarif parkir yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Djafar Harun. Pengelolaan parkir sendiri dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT Naza Bosowa Parking (NBP).


Meski demikian, dr. Widiarsa mengakui bahwa sistem yang ada saat ini dapat menjadi beban tambahan bagi keluarga pasien yang harus sering keluar masuk rumah sakit.


“Kami memahami kondisi keluarga pasien. Karena itu, kami akan mengkaji kemungkinan kebijakan baru yang lebih ringan, misalnya dengan sistem pendaftaran kendaraan keluarga pasien sehingga tidak perlu membayar setiap kali keluar masuk,” katanya.


Ia juga mengaku pernah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran parkir yang sempat ditegurnya secara langsung.


“Saya sendiri pernah mencoba dan membayar lebih dari yang semestinya di loket dekat portal. Saat itu saya langsung menegur petugas. Jika memang banyak keluhan seperti ini, tentu akan menjadi bahan evaluasi,” tambahnya.


Di sisi lain, Koordinator PT Naza Bosowa Parking, Nia Ramadani, menjelaskan bahwa tarif parkir yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan dalam Perbub Nomor 5 Tahun 2023.


Menurutnya, tarif dasar parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil penumpang, dan Rp5.000 untuk mobil boks atau truk saat pertama masuk. Setelah melewati satu jam, pengguna dikenakan tambahan Rp1.000 setiap jam berikutnya hingga batas waktu 24 jam.


“Untuk tarif maksimal selama 24 jam, motor Rp4.000, mobil umum Rp6.000, dan mobil boks atau truk Rp10.000,” jelas Nia.


Terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat, pihaknya mengaku belum dapat memberikan keputusan mengenai kemungkinan perubahan tarif karena harus dibahas terlebih dahulu secara internal perusahaan.


“Kalau soal evaluasi tarif dan kebijakan, kami harus membicarakannya terlebih dahulu di internal perusahaan,” pungkasnya.(Tim/Red)


Editor : RE

0 Komentar