BERWA.ID, WAJO - Ribuan guru dan tenaga pendidik (tendik) berstatus PPPK paruh waktu di Kabupaten Wajo menghadapi kondisi memprihatinkan.
Mereka belum menerima upah selama enam bulan. Terhitung sejak terbitnya Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada 1 November 2025.
Dalam SPK Nomor 800.1.2.5/4677.697/BKPSDM itu, pada Pasal 6 ayat 2, tercantum upah sebesar Rp2.250.000 per bulan.
Seorang guru berinisial YR mengungkapkan, kondisi ini dirasakan hampir seluruh PPPK paruh waktu di Wajo.
“Iya, sudah hampir enam bulan belum ada kami terima upah, baik guru maupun tendik di seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Wajo,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, tidak ada kejelasan terkait pencairan gaji selama periode tersebut
terimakasih kepada pemerintahan Arrahman atas kinerjanya sebagai pemimpin di Wajo ...
BAMPANI SALENG INILAH PILIHANMU YANG ENGKAU BAGGAKAN ....
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
INI SIDRAP
Siap diperjuangkan, tidak ada yang ditinggalkan 💪✨
Sebanyak 1.958 PPPK paruh waktu di Sidrap dipastikan aman, dengan dukungan anggaran Rp98 miliar yang telah disiapkan pemerintah daerah. Ini bukan sekadar angka, tapi bukti komitmen untuk menghargai pengabdian dan memberi kepastian bagi ribuan tenaga yang telah lama bekerja untuk daerah.
Semoga langkah ini membawa ketenangan bagi para pegawai dan keluarga mereka. 🙏
#Sidrap #PPPK #BupatiSidrap #SyaharuddinAlrif #SaromaseSidenrengRappang #SidrapMaju #InfoSidrap #PemkabSidrap
Sumber: makassar.tribunnews.com
#makassarinfoku


0 Komentar