BERWA.ID, TANASITOLO - Pertambangan Tanah Urug yang berada di Desa Palippu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulse) semakin menjadi perhatian publik, pasalnya tambang galiang C yang tampa dokumen resmi tersebut di duga kuat dibekingi oknum Aparat.
Berdasarkan pantauan, terlihat satu init alat berat terus melakukan pengerukan tanah di kaki gunung dan beberapa Dump Trut antri untuk mengisi material timbunan tersebut.
Ditemui di lapangan, beerapa warga setempat mengaku resah dan khawatir terhadap dampak yang di mtimbulkan sebab bisa berpotensi longsor hingga banjir.
“Sudah beberapa hari ini berjalan. Truk keluar masuk, tapi belum terlihat ada penindakan dari pemerintah” ujar seorang warga pada sabtu (28/3/2026).
Di tengah kegelisahan tersebut, sorotan tajam datang dari kalangan praktisi hukum, sebab beroperasi tampa ijin jelas melawan hukum.
Direktur Law Firm KEADILAN INSAN NUSANTARA, Aswandi Hijrah, SH., MH, menegaskan bahwa jika aktivitas tambang tersebut benar tidak memiliki izin, maka terdapat sejumlah pelanggaran serius yang dapat dijerat dan berujung pidana.
Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Aswandi.
Lebih lanjut, ia juga terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Jika aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Aswandi juga mengingatkan bahwa jika benar terdapat keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.
Ia merujuk pada Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta potensi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila ditemukan adanya aliran dana atau keuntungan tertentu dari aktivitas ilegal tersebut.
“Jika ada indikasi pembiaran karena adanya keuntungan tertentu, maka ini bisa berkembang ke ranah korupsi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya dengan nada keras.
Sementara itu, aktivis lingkungan dan elemen masyarakat juga terus mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan pun tidak main-main. Selain berpotensi merusak struktur tanah, aktivitas ini dapat memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Di sisi lain, negara juga dirugikan karena tidak adanya kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah.
Sementara itu, Ambo Lolo Asal Lajokko Tanasitolo saat Dihibungi lewat Handphone Selulernya mengakui dirinya tak menahu apa yang dilakukan saat menambang karena hanya menyetui permintaan oknum aparat tersebut.
KanitRes Polsek Tanasitolo Iptu Bahar saat ditemui di kantornya mengatakan kegiatan ini tidak mebgetahui karena tidak ada laporan sama sekali masuk di kantornya terkait adanya aktivitas mengerukan tanah tambang C yang ada di Desa palippu.
Kegiatan yang ada di Desa Palippu menambang ini tidak menutup kemungkinan terjadi dilokasi yang ada di Wilayah Tanasitolo.
Masyarakat kini menunggu kepastian pemerintah serta aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik ilegal minning tersebut dan menindak tegas para pelakunya.(Tim)
Edior : RE

0 Komentar