BERWA.ID, WAJO - Komplotan penipuan online di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulse) atau dikenal dengan istilah sobis kiang meresahkan dan menjadi masalah serius di daerah tersebut.
Bagaimana tidak, para pelaku modus penipuan online yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut kini merekrut anak-anak di bawah umur atau remaja yang putus sekolah untuk bergabung di komplotan mereka.
Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Salah satu warga Desa Palippu yang berinisial BR membenarkan hal tersebut, dimana warga mulai merasa cemas karena komplotan penipu itu sudah tersebar dibeberapa wilayah seperti Desa Pakkanna, Kelurahan Tancung, Kelurahan Mappadaelo dan Desa Palippu Kecamatan Tanasitolo.
Menurut pantauannya sindikat tersebut bekerja secara sistematis dan terorganisir, dimana modus operandi mereka menggunakan trik tertentu untuk mengelabui korbannya.
"mereka bekerja berkelompok, ada yang menyewa rumah kosong hingga membuat pondok di kebun, asal ada listrik dan beberapa alat elektronik seperti Hp dan laptop mereka sudah bisa menipu," ucap bur menjelaskan.
Lebih lanjut dia katakan, adapun tujuan mereka merekrut anak-anak sebab sudah putus sekolah dan sudah lebih paham teknologi dan mudah paham trik dan modus komplotan tersebut.
Akibatnya para Korban kehilangan data pribadi hingga uang dalam jumlah besar karena terjebak rayuan, tekanan, atau manipulasi psikologis yang dirancang dengan sangat meyakinkan oleh para pelaku tersebut.
Meski sudah jadi buah bibir dan bukan lagi rahasia umum, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat ataupun dari aparat kepolisian di daerah tersebut.
"Itu cara cara pintas dapat uang dengan mudah, jadi kalau anak-anak mereka rekrut seperti sudah mendapat pekerjaan," ucap Bur dengan singkat.
Meski sudah melanggar sesuai bunyi UU ITE No 1 tahun 2024, para pelaku masih bebas dan nampak terang-terangan melakukan kejahatan siber tersebut dan Aktivitas ini Diduga Dibekengi Oknum Aparat hingga masih bertahan dan berkembang.(Tim)
Editor : RE

0 Komentar