BERWA.ID, WAJO - Viral di media online bahwa di Cappawengeng, Kelurahan, Mattiro tappareng, kecamatan. Tempe, kabupaten wajo, judi sabung ayam bukan lagi praktik sembunyi – sembunyi. Hampir tiap hari, arena taruhan berdiri terbuka. Puluhan orang berkumpul, disinyalir uang jutaan rupiah berpindah tangan dalam hitungan menit.


Parahnya lagi, praktikk judi sabung ayam yang marak ini bukan sekadar kegiatan ilegal biasa. Arena yang terletak Cappawengeng, Kelurahan, Mattiro Tappareng, Kecamatan Tempe, kabupaten Wajo ini, diduga oknum anggota Intel Polres Wajo berperan sebagai bandar atau pengelola dan memfasilitasi praktek haram ini.


"Ini adalah mafia kecil yang beroperasi di tingkat desa/kelurahan, menggerakkan roda kejahatan yang merusak ketertiban dan keadilan. Oknum aparat penegak hukum (APH) ini seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun malah menjadi otak dari bisnis ilegal yang berlangsung tanpa hambatan," ujar salah satu narasumber yang meminta dirahasiakan identitasnya pada tim berwa.id, Selasa, 21 April 2026.


Menurut info yang di dapat tim investigasi beberapa media online lainnya, arena ini dua kali seminggu dipenuhi oleh pengunjung yang datang mulai hari minggu sampai malam hari, banyak di antaranya berasal dari luar kota.


“Praktik ilegal ini harus dibongkar habis. Kalau bukan oknum yang mengelola, tak mungkin praktek ini terus berjalan lancar tanpa gangguan,” tegas warga lainnya yang juga meminta untuk merahasiakan kesaksiannya.


Keresahan warga terus meningkat, namun tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Meskipun laporan telah disampaikan berulang kali, tak ada tindakan yang diambil. Pembiaran ini menunjukkan adanya kekuatan yang melindungi praktik ilegal ini-sebuah mafia kecil di tingkat kelurahan yang harus segera dibongkar.


Judi sabung ayam ini bukan hanya sekadar kejahatan biasa. Ini adalah representasi nyata dari pembiaran yang terstruktur, yang dimulai dari oknum aparat penegak hukum (APH) layaknya seorang mafia yang bertindak seolah tak tersentuh hukum. Ketika hukum absen, sistem seperti ini akan terus tumbuh, merusak masyarakat, dan memiskinkan mereka yang terperangkap.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Wajo belum memberikan klarifikasi. Tak ada pernyataan resmi.


Tanpa adanya dugaan setoran atau perlindungan dari pihak tertentu, tak mungkin praktik haram yang dikelola oleh oknum (APH) ini bisa berjalan dengan lancar dan aman. Sudah saatnya Polri bersih-bersih terhadap oknum (APH) yang terlibat praktik ilegal.(Tim Red)


Editor : RE