BERWA.ID, KENDARI - Kasus Mansur, guru SD berusia 53 tahun di Kendari, menarik perhatian publik setelah ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari. Vonis ini dijatuhkan karena Mansur dianggap melakukan kekerasan terhadap anak setelah memegang kepala seorang murid yang disebut sedang demam. Hakim menilai tindakan itu menimbulkan trauma dan tidak mencerminkan teladan seorang guru. Putusan dibacakan dalam sidang tertutup karena melibatkan anak di bawah umur.
Sebelum menjalani hukuman, Mansur berpamitan kepada murid-muridnya. Suasana haru pun tak terhindarkan beberapa siswa bahkan menangis sebelum ia selesai berbicara. Momen tersebut viral dan memunculkan simpati luas dari masyarakat yang merasa hukuman tersebut terlalu berat.
Kuasa hukum Mansur, Andre Dermawan, menyatakan banding. Ia menjelaskan bahwa Mansur hanya mengecek kondisi murid, bukan melakukan kekerasan. Kesaksian saksi bernama La Muradi yang melihat langsung kejadian dan menyebut Mansur hanya memegang kepala murid untuk memeriksa suhu menurutnya tidak dipertimbangkan hakim. Selain itu, bukti percakapan digital yang diajukan pelapor disebut tidak sah karena tidak melalui pemeriksaan forensik.
Vonis ini memicu protes dari keluarga dan pendukung Mansur di ruang sidang serta membuka perdebatan luas di publik mengenai batasan interaksi guru-murid dan proporsionalitas hukum dalam kasus pendidikan. Banyak pihak kini menantikan hasil banding yang diajukan untuk melihat apakah putusan tersebut akan berubah.(Tim)
Editor : RE

0 Komentar